berikut ini adalah tugas fiqih kedua saya, semoga dapat bermafaat dan semakin memberikan pengetahuan baru dan mendetail berkenaan dengan hukum islam Jinayah dan Hudu.
Jinayah meliputi beberapa hukum mengenai membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh dan menghilangkan manfaat badan, misalnya menghilangkan salah satu pancaindra.
Jinayah meliputi beberapa hukum mengenai membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh dan menghilangkan manfaat badan, misalnya menghilangkan salah satu pancaindra.
A. larangan membunuh
Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui
memberikan balasan yang layak bagi orang yang membunuh, yaitu hukuman berat di
dunia atau dimasukkan kedalam neraka di akhirat nanti.
Firman Allah:
93. dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja
Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya,
dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS AN-NISA’:93)
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa
yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat)
kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu
adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].(QS
AL-BAQARAH:178)
[111]
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan,
bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu
dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan
baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh
hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang
pedih.
Bagi
yang membunuh tergantung 3 macam hak, yaitu: a)hak Allah b)hak ahli waris c)hak
yang dibunuh.
Macam-macam
pembunuhan:
1.
pembunuhan disengaja ialah benar-benar direncanakan dan menggunakan alat yang
dapat digunakan untuk membunuh. Hukuman bagi pembunuh yaitu wajib qishas atau
membayar diyat(denda) apabila dimaafkan oleh ahli waris si mayit.
2. pembunuhan semi-sengaja ialah sengaja memukul
tapi tidak ada niatan membunuh dan menggunakan alat yang tidak lazim digunakan
untuk membunuh. Hukuman bagi pembunuh tidak wajib qishas, hanya wajib membayar
diyat(denda) kepada ahli waris si mayit.
3.
pembunuhan tidak sengaja ialah
pembunuhan yang terjadi diluar dugaan tanpa niatan membunuh. Hukuman bagi pembunuh tidak wajib qishas,
hanya wajib membayar diyat(denda) kepada ahli waris si mayit.
Hukuman
jinayah:
1. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang
sama. Bila seseorang melakukan pembunuhan, melukai atau menghilangkan
pancaindra seseorang maka hukuman yang pantas adalah qishas, yaitu pembalasan
yang sama tanpa mengurangi atau melebihkan kesalahan.
Syarat wajib qishas (hukum membunuh):
a. orang yang membunuh sudah baliq dan
berakal
b. yang dibunuh bukan bapak dari yang
dibunuh
c. yang dibunuh bukan budak dari pembunuh
d. yang terbunuh adalah orang
merdeka(bukan seorang budak)
syarat qishas lainnya(hukum potong):
a. jenis anggota tubuh yang akan dipotong
samadengan anggota tubuh yang terpotong.
b. keadaan anggota tubuh yang terpotong
samadengan yang akan dipotong tidak boleh kurang.
c. adapula hukuman melukai, balasannya
yaitu dilukai dengan ukuran panjang, lebar dan kedalaman yang sama.
2. Diyat(denda) ialah denda pengganti jiwa.
Diyat terdapat dua macam: a)denda berat b)denda ringan.
a. denda berat, yaitu 100ekor unta (30ekor betina menginjak 4tahun, 30ekor
betina menginjak 5tahun, 40ekor betina yang sudah bunting). Denda ini wajib
bagi pembunuh disengaja dibayar secara tunai. b.
denda ringan, 100ekor unta (20ekor betina menginjak 2tahun, 20ekor betina
menginjak 3tahun, 20ekor betina menginjak 4tahun,20ekor menginjak 5tahun dan
20ekor jantan menginjak 3tahun). Denda ini wajib dibayar oleh pembunuh
semi-sengaja dengan cara diangsur selama 3tahun(tiap tahun wajib dibayar
sepertiganya)
nb: jika tidak dapat membayar
berupa unta, maka wajib dibayar dengan uang seharga banyak unta.
3. kafarat, bagi pembunuh diwajibkan pula
kafarat walaupun ia dikenai hukuman qishas maupun diyat. Kafarat berupa
memerdekakan budak muslim atau berpuasa 2bulan berturut-turut.
4. ta’zir ialah hukuman yang bersifat hanya
untuk sebagai pembelajaran atau memberi efek jerah agar si pelaku tidak
melakukannya lagi.
hudud ialah hukuman-hukuman tertentu yang
diwajibkan atas orang-orang yang melanggar hukum syara’(hukum berkenaan di
Al-qur’an, hadits, ijma’,kod’yah). Larangan-larangan tersebut yaitu:
A. larangan berzina
Zina adalah perbuatan keji berupa berhubungan
badan tanpa adanya ikatan suami-istri atau pernikahan.
Macam-macam orang berzina:
1. mushan(sudah
balig, berakal, merdeka dan sudah pernah berhubungan badan secara sah). Hukum
bagi mereka yang melakukan zina adalah rajam(dilontar dengan batu sederhana
hingga mati)
2. bukan
mushan, yaitu masih gadis atau bujang. Hukuman bagi mereka dicambuk 100x dan
diasingkan selama satu tahun.
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS
AN-NUR:2)
3. jika
yang melakukan zina budak, maka hukumannyasetengah dari hukuman orang
merdeka(50x cambukan dan diasingkan selama setengah tahun)
25. dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak
cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh
mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285],
karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin
mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri,
bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak)
itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari
perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS AN-NISA’:25)
[285] Maksudnya:
orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam
dan hawa dan sama-sama beriman.
B. larangan mencuri
Mencuri ialah mengambil harta orang lain
dengan cara diam-diam, diambil dari tempat penyimpanan. Hukum bagi pencuri
yaitu potong tangan. Hukuman untuk pertama kali mencuri yaitu potong tangan
kanan(pergelangan hingga telapak tangan), kedua kali potong kaki kiri(ruas
hingga tumit), ketiga kali potong tangan kiri, keempat kali potong kaki kanan,
bila masih mencuri lagi, maka pejarakan ia hingga bertobat.
38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Syarat-syarat
potong tangan:
1. pencuri sudah balig, berakal dan mencuri
atas kehendak sendiri. Anak-anak, orang gila, dan orang yang dipaksa oleh orang
lain tidak dipotong tangannya.
2. barang yang dicuri melebihi samadengan satu
nisab (kira-kira seberat 93,6 gram emas), barang diambil dari tempat
penyimpanan.
C. larangan minum khomer
Meminum minuman yang memabukkan adalah haram,
karena dapat menghilangkan akal, sedangkan akal adalah hal yang sungguh
penting, berguna dan wajib dipelihara sebaik-baiknya. Hukuman bagi yang minum
khomer adalah dicambuk 40x apabila terdapat 2saksi laki-laki atau dia mengakui
sendiri.
َوَلِمُسْلِمٍ: عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه -فِي قِصَّةِ
اَلْوَلِيدِ بْنِ عَقَبَةَ- ( جَلَدَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
أَرْبَعِينَ, وَأَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ, وَعُمَرُ ثَمَانِينَ, وَكُلٌّ
سُنَّةٌ, وَهَذَا أَحَبُّ ) إِلَيَّ. وَفِي هَذَا اَلْحَدِيثِ: ( أَنَّ
رَجُلًا شَهِدَ عَلَيْهِ أَنَّهُ رَآهُ يَتَقَيَّأْ اَلْخَمْرَ, فَقَالَ
عُثْمَانُ: إِنَّهُ لَمْ يَتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا )
Menurut Riwayat Muslim
dari Ali Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar
(mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali.
Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai.
Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya
(Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan
muntah-muntah arak sebelum meminumnya.
|
Tidak hanya khomer, tapi makanan-makanan yang
memabukkan, menghilangkan akal atau bisa dikatakan merugikan.
َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ
اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِم ُ
Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah
haram." Riwayat Muslim
|
D. larangan judi
Allah melarang manusia untuk berjudh, karena
dengan berjudi orang-orang akan semakin malas untuk bekerja mendapatkan uang.
Jika seseorang sudah terbiasa berjudi maka ia akan beranggapan bahwa ia bisa
mendapatkan keuntungan tanpa perlu bekerja keras. Si penjudi pun akan melakukan
berbagai cara untuk mendapat peruntungan saat berjudi, hal ini membuka peluang
untuk para penjudi menjadi musrik atau mendustakan Allah.
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434],
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.
[434] Al Azlaam
artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan
anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan
suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah
yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah,
jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam
sebuah tempat dan disimpan dalam Ka&bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu
Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu.
Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu,
sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak
panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
E. larangan meninggalkan sholat fardhu
Terdapat 2macam orang yang meninggalkan
sholat, yaitu:
1. orang
yang meninggalkan sholat fardhu karena ia mengingkari kewajibannya, maka ia
dianggap kafir atau murtad, karena ia telah menyangkal atau membantah perintah
Allah yang berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Maka ia wajib
diperlakukan seperti orang murtad, tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak
dikuburkan diperkuburan orang islam.
2. orang
yang minggialkan solat karena malas atau lalai tapi ia mengakui akan
kewajibannya, maka ia tetap orang islam hanya perlu disuruh untuk bertobat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar