tugas fiqih
sebuah artikel mengenai pernikahan menurut islam
Pengertian:
· Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
· Menurut ahli fiqih:
o Ulama Hanafiyah
Nikah adalah akad yang disengaja dengan tujuan mendapat kesenangan
o Ulama asy-Syafi’iyah
Nikah adalah akad yang mengandung maksud untuk memiliki kesenangan disertai lafadz nikah, kawin atau yang semakna.
o Ulama Hanabilah
Nikah adalah akad dengan lafadz nikah atau kawin untuk mendapat manfaat bersenang-senang.
o Ulama Malikiyah
Nikah adalah akad yang semata-mata untuk mendapatkan kesenangan sesama manusia
Dasar:
Pernikahan dinyatakan sebagai ketetapan Ilahi. Allah swt dan Nabi saw telah menjelaskan isyarat perintah melalui yaitu:
· Al-Qur’an
o Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih
dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Ar-Rum [30]:21)
o Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah
Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nur [24]:32)
· Al hadist
o Hai para pemuda, siapa diantara kamu yang mampu untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barang siapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa sebab puasa itu menjadi penjaga baginya.
o Kamu adalah orang-orang yang mengatakan begini dan begitu, demi Allah Aku adalah yang paling takut dan takwa kepada Allah di antara kamu, tetapi aku puasa, aku berbuka, aku sholat, aku tidur, dan aku mengawini wanita. Barang siapa yang berpaling dari sunnahku, maka ia tidak termasuk umatku.
Hukum:
· Nikah wajib: yaitu bagi orang yang telah mampu untuk melaksanakannya, nafsunya sudah meledak-ledak serta dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan zina. Karena memelihara jiwa dan menjaganya dari perbuatan haram adalah wajib, sedangkan pemeliharaan jiwa tersebut tidak dapat terlaksana dengan sempurna (baik) kecuali dengan pernikahan.
· Nikah mustahabb (sunnah): yaitu bagi orang yang sudah mampu dan nafsunya telah mendesak, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dan menahan dirinya dari perbuatan haram (terjerumus ke lembah zina). Dalam kondisi seperti ini, perkawinan adalah solusi yang lebih baik.
· Nikah haram : yaitu bagi orang yang tahu dan sadar bahwa dirinya tidak mampu memenuhi kewajiban hidup berumah tangga, baik nafkah lahir seperti sandang, pangan dan tempat tinggal, maupun nafkah batin seperti mencampuri istri dan kasih sayang kepadanya, serta nafsunya tidak mendesak.
· Nikah makruh : yaitu bagi orang yang tidak berkeinginan menggauli istri dan memberi nafkah kepadanya. Sekiranya hal itu tidak menimbulkan bahaya bagi si istri, seperti karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat (seks) yang kuat.
· Nikah mubah : yaitu bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin dan tidak ada penghalang yang mengharamkan untuk melaksanakan perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar